AJI Sebut Tahun 2017 jadi Catatan Merah Pers di Lampung, Berikut Alasannya

Sekretaris AJI Bandar Lampung Wandi Barboy Silaban mengatakan tahun 2017 menjadi catatan merah bagi dunia pers di Lampung.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Tribunlampung/Wakos
Hari Kebebasan Pers Sedunia 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AJI Bandar Lampung bersama LBH Pers Lampung berencana menggelar diskusi akhir tahun terkait indeks kemerdekaan pers di Lampung. Diskusi akan digelar di Sekretariat AJI Bandar Lampung, Jalan Prof Agus Salim, Tanjungkarang Pusat, Jumat (29/12), pukul 13.30 WIB.

Baca: Gawat! Setiap Hari Terjadi Kejahatan Gunakan Senjata Api di Lampung Utara

Sekretaris AJI Bandar Lampung Wandi Barboy Silaban mengatakan tahun 2017 menjadi catatan merah bagi dunia pers di Lampung. Selain naiknya kasus kekerasan terhadap wartawan, tahun ini indeks kemerdekaan pers di Bumi Ruwa Jurai terendah kedua secara nasional.

Indeks kemerdekaan pers atau IKP, kata Wandi, dikeluarkan Dewan Pers. IKP Indonesia tahun ini 67,92, membaik dibanding tahun sebelumnya 63,44. Sementara IKP Lampung hanya 62,36, menurun jika dibandingkan tahun lalu 67,99.

Baca: Wow Banjir Diskon 50 Persen di Ace Hardware, Tapi Khusus Produk Tertentu Lho

"IKP Lampung terendah setelah Sumatera Utara yang mendapat nilai 57,63. Sumut mendapat indeks terendah karena tahun lalu banyak terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan. Sementara Lampung menurun dari aspek ekonomi," kata Wandi dalam pernyataan tertulis, Kamis (28/12).

Menurut Wandi, media di Lampung sangat bergantung dengan iklan pemerintah daerah akibatnya Pemda dengan mudah mengatur kebijakan redaksi. Dampak lain adalah independensi dan sikap krItis media terhadap kebijakan pemerintah semakin pudar.

Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan menerangkan catatan merah tahun ini adalah naiknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tahun ini terjadi lima kasus kekerasan dengan pelaku dari personel polisi, anggota DPRD, dan warga.

"Tiga kasus kekerasan melibatkan aparat kepolisian. Tidak ada sanski tegas terhadap pelaku. Hanya satu pelaku yang dicopot jabatannya dan dimutasi," kata Padli.

Ia menambahkan beberapa kasus kekerasan dipicu karena ketidakprofesional jurnalis dalam bekerja dan melupakan kode etik jurnalistik. Karena tidak profesional, narasumber pun kecewa dan melakukan kekerasan terhadap wartawan, baik kekerasan verbal maupun fisik.

Ketua Bidang Advokasi AJI Bandar Lampung Rudiyansyah mengatakan kekerasan terhadap wartawan terjadi karena masih banyak pihak yang belum memahami mekanisme hak jawab dan klarifikasi. Publik yang dirugikan dengan pemberitaan media juga bisa mengadu ke Dewan Pers.

Rudiyansyah menambahkan diskusi ini melibatkan akademisi, pemerintah daerah, polisi, TNI, NGO, jurnalis, dan lembaga independen.

Tags
Dewan Pers
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved