Pilgub Lampung 2018
Pilgub Lampung Panas, Begini Peta Keunggulan Herman dan Ridho Merebut Perahu PDIP
PDI Perjuangan masih memegang kunci perebutan kepemimpinan dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PDI Perjuangan masih memegang kunci perebutan kepemimpinan dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018.
Faktor bisa mengusung calon sendiri tanpa koalisi, menjadikan partai ini 'bebas' menentukan calon gubernur.
Tentu sesuai dengan kriteria yang digunakan PDIP dalam menyaring setiap kepala daerah yang akan diusung baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Di Pilgub Lampung hingga, Rabu 3 Januari 2017, PDIP belum mengeluarkan nama calon yang diusung.
Jadi, siapa yang akan "mengendarai" PDIP dalam Pilgub 2018 kemungkinan baru ditentukan dalam satu-dua hari ke depan.
Atau sebelum Komisi Pemilihan Umum Lampung membuka pendaftaran calon gubernur.
Baca: Siapkan Diri Ada Penerimaan CPNS 2018, Ini Formasi yang Banyak Dibuka
Calonya kemungkinan baru akan diumumkan oleh Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 4 Januari 2017.
Nama yang paling berpeluang adalah Herman HN yang saat ini menjabat Wali Kota Bandar Lampung.
Baliho yang menulis Herman sebagai calon gubernur dari PDI-P sudah banyak bertebaran di jalan protokol Bandar Lampung sejak beberapa hari terakhir.
Namun demikian, nama petahana Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, juga menyeruak.
Ketua DPD Partai Demokrat Lampung ini dikabarkan sudah melakukan lobi politik tingkat tinggi untuk mendapatkan sokongan PDI-P.
Siapa yang akan memenangkan "pertarungan" ini, untuk menyusul dua bakal calon yang sudah memastikan diri aman melenggang yakni Mustafa dan Arinal Djunaidi?
Menurut akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Robi Cahyadi Kurniawan, siapapun yang dipilih oleh Megawati akan berdampak besar bagi calon lainnya, yakni kegagalan mengikuti kontestasi pilgub.
Jika PDI-P memilih Herman, maka Ridho akan berada dalam kesulitan karena jumlah kursi yang dikumpulkannya baru 15, kurang dua kursi dari syarat pengusungan pasangan calon.