Public Service
Perusahaan Paksa Karyawan Tanda Tangan Perjanjian Gaji, Dibenarkan?
Perusahaan mendesak karyawan tanda tangan perjanjian gaji Rp 50 ribu per hari. Apa itu dibenarkan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Disnaker Provinsi Lampung. Saya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan mendapat gaji di bawah UMK, yaitu Rp 50 ribu per hari.
Baca: Ada Apalagi Sih? Pokbal-Gojek Kembali Berselisih di Jalan
Kami sudah melaporkan ke disnaker dan disnaker sudah mendatangi perusahaan kami, akan tetapi setelah itu, perusahaan mendesak karyawan tanda tangan perjanjian gaji Rp 50 ribu per hari. Apa itu dibenarkan? Mohon bantuannya, terimakasih.
Baca: 4 Pegawai Alfamart Dibekuk Curi Barang Ditempatnya Bekerja, yang Jadi Dalangnya Tak Disangka
Pengirim: +628979571xxx
Tidak Boleh Ada Intervensi
Pegawai pengawas Disnaker dan Trans Provinsi Lampung terkait persoalan tersebut sudah mendatangi ke perusahaan terkait dan pihak manajemen sudah pernah dipanggil.
Kami tegaskan bahwa tidak boleh ada yang mengintervensi terhadap pekerja karena itu salah dan persoalan itu memang belum selesai karena saat ini masih dalam pengawasan.
SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung