Public Service

Perusahaan Paksa Karyawan Tanda Tangan Perjanjian Gaji, Dibenarkan?

Perusahaan mendesak karyawan tanda tangan perjanjian gaji Rp 50 ribu per hari. Apa itu dibenarkan?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Disnaker Provinsi Lampung. Saya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan mendapat gaji di bawah UMK, yaitu Rp 50 ribu per hari.

Baca: Ada Apalagi Sih? Pokbal-Gojek Kembali Berselisih di Jalan

Kami sudah melaporkan ke disnaker dan disnaker sudah mendatangi perusahaan kami, akan tetapi setelah itu, perusahaan mendesak karyawan tanda tangan perjanjian gaji Rp 50 ribu per hari. Apa itu dibenarkan? Mohon bantuannya, terimakasih.

Baca: 4 Pegawai Alfamart Dibekuk Curi Barang Ditempatnya Bekerja, yang Jadi Dalangnya Tak Disangka

Pengirim: +628979571xxx

Tidak Boleh Ada Intervensi

Pegawai pengawas Disnaker dan Trans Provinsi Lampung terkait persoalan tersebut sudah mendatangi ke perusahaan terkait dan pihak manajemen sudah pernah dipanggil.

Kami tegaskan bahwa tidak boleh ada yang mengintervensi terhadap pekerja karena itu salah dan persoalan itu memang belum selesai karena saat ini masih dalam pengawasan.

SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved