Ada Apa, Wakil Ketua DPW PKB Lampung Kawal Pendaftaran Mustafa-Jajuli

"Kenapa harus takut kena sanksi, kita enggak salah kok, kita kan ngawal kiyai, Mustafa juga orang NU yang harus kita dukung,"

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto
Partai koalisi mendampungi Mustafa-Ahmad Jajuli mendaftar di KPU Lampung 

Sejak pagai hari massa memadati area Kantor KPU provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Senin 8 Januari 2018.

Baca: Tak Disangka, Pemesan Video Porno Bocah dan Tante Muda Ternyata Sosok Ini

Ada yang berbeda dengan kehadirang Mustafa-Ahmad Jajuli.

Keduanya naik gajah dan menyusuri Jalan Gajah Mada hingga sampai ke kantor KPU.

Banyak yang bertanya-tanya kenapa Mustafa-Jajuli memilih naik gajah ke kantor KPU.

Saat ini KPU Lampung tengah melakukan finalisasi berkas calon dan pencalonan pasangan pendaftar pertama di Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membacakan kekurangan berkas yang harus segera disusulkan oleh pasangan calon.

Untuk Bakal calon gubernur pak Mustafa, LHKPN masih berproses.

Kemudian untuk balon wakil gubernur pak Jajuli, surat keterangan tidak pernah di pidana dari pengadilan juga sedang dalam proses.

Kedua surat sedang tidak dicabut hak pilihnya dari pengadilan dalam proses.

Surat tidak sedang memiliki tanggungan hutang, dalam proses.

"Surat tanda terima LHKPN dari KPK dalam proses, surat tidak dalam keadaan pailit dari pengadilan niaga sedang dalam proses," kata Nanang Trenggono.

Hingga pada pukul 12.00 WIB, KPU dan paslon sedang melakukan pengecekan berkas.

Baca: (VIDEO) Cicipi Kuliner Kekinian di Warunk Upnormal

"Demikian kesimpulan pendaftaran Balon Mustafa - Jajuli dari Koalisi Kece, NasDem, PKS dan Hanura. Tanda terima ini akan kami serahkan melalui LO, sebelum penyerahan tanda terima kami ingin Bawaslu evaluasi," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved