2 Tahun Buron, DPO Ilegal Logging di PT PML Register 46 Diringkus di Tempat Ini

Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku yang diduga telah melakukan pembalakan liar (illegal logging) di areal PT PML

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
DPO Ilegal Logging di PT PML Register 46 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku yang diduga telah melakukan pembalakan liar (illegal logging) di areal PT Paramitra Mulya Langgeng (PML) Register 46, Pakuan Ratu, Selasa (09/01/2018).

Kepala Polisi Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kanitidik 2 Satreskrim Ipda Anang Mustaqim  menjelaskan pada tanggal tanggal 08 Januari 2018 sekira 18.30 wib berdasarkan informasi masyarakat, Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku  inisial HY (35)  dikediamannya  Ds. Batu Raja Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara, diduga illegal logging di areal PT. PML petak 67 kawasan register 46 Kec. Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca: Diiringi 800 Pendukung, Pasangan Oce Daftar Ke KPU Lampung Utara

“Tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Unit Tipiter Satreskrim,” Ungkap Ipda Anang.

Modus Pelaku, melakukan pengerusakan terhadap tanaman akasia sekitar 2.000 batang dan melakukan penggarapan lahan diareal Register 46 Kecamatan. Pakuon Ratu Kabupaten. Way Kanan untuk ditanami singkong pada tanggal 13 Juli 2016, sayangnya kegiatan diketahui saksi dari satpam PT. PML dan pelaku berhasil melarikan diri .

Baca: Selain Ahok, Mbah Mijan Ramalkan Tahun Ini Ada Kasus Perceraian Artis Senior yang Bikin Heboh!

Masih dihari yang sama, korban Juanda (55) warga Desa Negara Ratu Kecamatan. Sungkai Utara Kabupaten. Lampung Utara, selaku koordinator  PT PML  Reg 46 lansung melaporkan kejadian yang terjadi, semenjak itu selama dua tahun lebih pelaku HY  bersembunyi karena telah menjadi DPO Polres Way Kanan.

Pelaku illegal logging di PT PML Register 46 Pakuan Ratu, telah menebang pohon tanpa izin pejabat bewenang atau secara tidak sah seperti dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf c dan atau pasal 92 ayat 1 UU R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. " akan dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan paling singkat 1 tahun," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved