Masih Ingat Pengacara Tajir Fredrich Yunadi, Kini Nasibnya Sama dengan Setya Novanto

Masih Ingat dengan Fredrich Yunadi, Kini Nasibnya Sama dengan Setya Novanto

Penulis: taryono | Editor: taryono
TribunStyle.com/ Instagram
Frederich Yunadi saat liburan keluarga ke luar negeri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat dengan  Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanto?

Kini nasibnya sama dengan bekas kliennya itu.

Pengacara yang kerap pamer barang mewah ini terjerat kasus hukum. 

KPK menyatakan dia diduga menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto dan ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya,  Fredrich Yunadi kerap menjadi sorotan saat menyampaikan pernyatan terkait kliennya saat itu, Setya Novanto.

Salah satu yang sempat menjadi perbincangan dan ramai di media sosial adalah saat dia menjelaskan kondisi Setya Novanto setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Saat itu, Frederich menceritakan ada luka memar sebesar bakpau pada dahi Novanto.

Baca: Fokus Mengemudi, Seorang Pria Tiba-tiba Digerayangi Makhluk Satu Ini, Kaget dan Merinding Jadi Satu

Baca: Waria dan Geng Motor Terlibat Tawuran Massal. Kira-kira Siapa yang Kabur Duluan?

Baca: Pebasket Ganteng Tercyduk Lagi Pegang-pegang Tangan Mikha Tambayong, Ngapain Tuh?

Tak hanya kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial, beberapa kali Frederich juga kerap mengkritisi KPK dalam menangani kasus Setya Novanto,  termasuk saat menghadapi praperadilan Setya Novanto.

Batal ke Luar Negeri

Fredrich Yunadi batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada karena dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Pencegahan tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2017.

"Iya, kejadian di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Sapriyanto Refa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.

Sesuai prosedur, pergi ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Saat itu, pihak Imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.

"Kami menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.

Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.

Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, Imigrasi harus memasukkan orang itu dalam daftar cekal.

Kemudian dalam waktu tujuh hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan kepada orang yang dicekal bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

"Ini kami enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.

Pencegahan Fredrich terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Fredrich, juga ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Mundur

Tak hanya pengacara Otto Hasibuan yang mundur membela Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, juga mundur dari tim pembela hukum Ketua DPR itu. Hal ini dikonfirmasi Fredrich.

"Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri, kan sama. Kalau Pak Otto mengundurkan diri, saya juga mengundurkan diri. Kami, kan, satu tim," kata Fredrich saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/12/2017).

Menurut Fredrich, pada Kamis (7/12/2017) kemarin, ia bersama Otto sudah menghadap Novanto yang ditahan di Rutan KPK untuk memberitahukan pengunduran dirinya.

"Saya sama Pak Otto kemarin sudah ngadep Pak SN, kami sudah laporkan bahwa kami ingin mengakhiri hubungan, gitu aja," ujar Fredrich. 

Saat ditanya apakah alasan pengunduran diri itu sama dengan Otto, Fredrich enggan mengungkapkannya.

Otto sebelumnya mengungkapkan, alasannya mundur karena antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

"Bukan masalah itu ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan," ujar Fredrich.

Saat disinggung apakah hal tersebut karena ketidakharmonisan antara dirinya dan Otto dengan Maqdir Ismail, dia menepisnya. Menurut Fredrich, dia dan Otto sangat kompak.

Fredrich juga membantah tidak harmonis dengan Maqdir. Maqdir diketahui baru sekitar dua minggu belakangan masuk dalam tim pengacara Novanto.

"Pokoknya kami mengundurkan diri secara baik-baik karena Maqdir sudah sanggup menangani. Kan Maqdir dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu saja," ujar Fredrich.

Fredrich menyatakan, dia mundur jadi pengacara Novanto hanya untuk perkara di KPK.

"Kasus yang Pak SN ke saya yang ada 7 LP di polisi sama yang di MK itu, tetap jalan. Masih (saya tangani). Khusus yang KPK saja, saya enggak mau," ujar dia.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved