Masih Nekat Parkir di Bahu Jalan Protokol? Mau Nggak Bayar Denda Derek Rp 250 Ribu

"Untuk menebus kendaraan yang terkena sanksi derek, satu kendaraan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu selama satu malam."

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Speedwayusatow.Files.Wordpress.Com
Ilustrasi. 

"Anggaran perwali (untuk pengadaan gembok dan mobil derek) ini ada Rp 1 miliar. Saat ini mobil derek masih lelang, kalau udah keluar kami keliling bersama Polresta Bandar Lampung dan intansi terkait untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir secara liar," tuturnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Syouzarnanda Mega mengatakan, pihaknya sehari-hari terus melakukan penertiban parkir liar tanpa menunggu adanya perwali.

"Ini karena sudah jelas pelanggarannya, jadi langsung kita tertibkan," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved