Gaji Pokok PNS Tahun 2018 Melonjak Belasan Juta, Begini Hitung-hitungannya

Gaji pokok PNS tak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Editor: Safruddin
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Sekarang ini  rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

 Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen.

Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Baca: Fahri Hamzah Dicubit Istri 2 kali Saat Nonton Film Ayat-ayat Cinta 2, Ini Gara-garanya

Baca: LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Timnas Finlandia, Ini Linknya Kick Off Jam 18.30 WIB!

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Baca: Laboratorium Perusahaan Aspal di Pringsewu Hangus Jadi Arang

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved