Anak Dijatuhi Hukuman Mati, Ayah Ungkap Kebiasaan Mengejutkan Putranya Bersama Ulama
Menurutnya, Hendrik merupakan anak yang soleh dan taat agama. Selepas Maghrib, sering kali mengaji bersama kaum ulama.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asmiri (83), ayahanda dari Hendrik Saputra (24), terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengaku anaknya pernah khatam Alquran dua kali.
Warga Jalan Dr Harun II Gang Klutum I Nomor 12A Kotabaru Tanjungkarang Timur itu menyebutkan, sebelumnya tidak pernah ada firasat di benaknya bila si buah hati terlibat dan terjerumus di lembah hitam.
Karena menurutnya, Hendrik merupakan anak yang soleh dan taat agama.
Selepas Maghrib, sering kali mengaji bersama kaum ulama.
Apalagi si bungsu itu pernah dua kali khatam Alquran, dan menunjukkan kalau anaknya itu memang paham dengan agama.
Meski sangat terpukul dengan kejadian ini, Asmiri mengaku tetap menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.
"Kalau bisa diringankan hukuman anak saya itu, jangan sampai hukuman mati. Dengar kok malah dihukum mati. Sedih juga tidak, karena ini sudah takdir," kata Asmiri (83)
Baca: Ungkap Siapa Sebetulnya Sosok Vicky Prasetyo, Farhat Abbas Tiba-tiba Mengaku Digebuki
Baca: Pria Berambut Cepak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Penyebabnya Bikin Merinding
Baca: SNMPTN SBMPTN 2018 - Panduan Cara Pilih Program Studi, Bayar Kuliah, dan Info Jadwal Ujian!
Dirinya juga mengatakan anaknya ke 15 ini juga dikenal pendiam dan tak neko-neko dilingkungan keluarga.
Menurutnya anaknya itu terjebak dan ada yang memanfaatkannya.
Kronologi
Selain Hendrik, tiga orang rekannya juga divonis hukuman mati gara-gara mengirimkan barang haram ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).
Apa yang sebenarnya mereka kirimkan ke panti asuhan hingga harus menghadapi hukuman mati?
Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).
Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.
Terdakwa Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan terdakwa Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat dari enam bandar narkoba yang menjadi terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja.
Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup kepada terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar," ujar Syahri.