CATAT! Begini Hitung-hitungan Gaji Pokok PNS yang Baru, Berlaku Tahun Ini. Bisa Terima Belasan Juta

Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja. Kini, penghitungannya berubah.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Sejumlah pegawai negeri sipil terlihat sedang mengecat pagar kawasan Monas, Jakarta, Selasa (10/11/2015). 

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi.

Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Baca: Harta Kekayaan 4 Balon Gubernur Lampung, Ada yang Kehilangan Rp 5 Miliar Setahun

Baca: Ikut Indonesian Idol 2018, Peserta Cantik Asal Lampung Cari Ayahnya Sampai Menangis

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved