Anak Divonis Hukuman Mati, Ibunya Menjerit: Ini Namanya Mati di Tangan Orang, Bukan di Tangan Tuhan!

Anak saya bukan bandar narkoba, setiap hari juga selalu saya ingatkan jangan sampai terjerumus.

Tribunlampung/Wakos
ILUSTRASI - Tersangka pemilik paket ganja 

"Sekali lagi anak saya bukan bandar narkoba. Jika masih ditahan berapa tahun saya bisa terima tapi ini hukuman mati, nggak bisa saya," ujar Erlina berlinang air mata.

"Ini mati di tangan orang bukan mati itu di tangan Tuhan. Saya ingin temui pengacara untuk segera banding pokoknya," imbuhnya.

Dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/1), majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.

Para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.

Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved