Fakta-fakta Pengacara Tajir Fredrich Yunadi yang Ditangkap KPK Saat Hindari Jumat Keramat

Fakta-fakta Pengacara Tajir Fredrich Yunadi yang Ditangkap KPK Saat Hindari Jumat Keramat

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.

Berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal, Fredrich yang turun dari mobil berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.

Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya.

Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomenter.

"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam gedung KPK.

Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).

Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Namun, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan.

Pada Jumat pukul 22.43 WIB tadi, KPK resmi menahan Bimanesh.

Pihak pengacara Fredrich sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Baca: 4 Pemuda Ini Divonis Hukuman Mati, Ini Komentar Mengejutkan dari Keluarga

Baca: Wulan Guritno Foto Kenakan Gaun Transparan, Netizen: Nggak Kuku Liat Body Kayak Gitu

Baca: Pilgub Lampung Memanas, Kader Pembelot Terancam Dipecat, Ini Daftar Namanya

Alasannya karena mereka sedang mengajukan sidang kode etik profesi atas Fredrich.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan.

Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).

Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Lepas dari kasus hukum yang menjeratnya.

Berikut ini  fakta-fakta bekas pencara Setya Novanto itu..

1. Pendiri kantor pengacara Yunadi & Associates

instagram
instagram ()

Fredrich Yunadi tercatat sebagai pendiri kantor pengacara Yunadi & Associates yang dibentuk pada tahun 1994.

Mengutip dari laman resmin Yunadi & Associates, Fredrich mendirikan kantor pengacara tersebut dengan dukungan 12 pengacara dan 25 hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, polisi, dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.

2. Suka naik motor gedhe

instagram
instagram ()

Siapa sangka pengacara yang sudah menginjak usia 67 tahun ini masih menyukai motor gedhe alias moge.

Hobinya tersebut terbukti dari beberapa postingan foto di akun Instagram pribadinya, @yunadi.

Terlihat Fredrich Yunadi memposting beberapa fotonya saat menaiki moge.

Bahkan ada juga foto saat dirinya mengadakan tour ride pada tahun 2012.

3. Tangani kasus Budi Gunawan

Masih ingat kasus yang mejerat calon Kapolri Budi Gunawan?

Pada tahun 2015, Budi Gunawan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kebetulan Fredrich Yunadi lah yang menjadi kuasa hukum Budi Gunawan pada waktu itu.

Berkat usahanya, Budi Gunawan berhasil memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya dan bebas.

Saat ini, dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen Negara.

4. Berseteru dengan anak kandungnya sendiri, Astrid Ellena

instagram
instagram ()

Sekitar tahun 2011, Fredrich Yunadi pernah berseteru dengan anak kandungnya sendiri yang kebetulan menjadi Miss Indonesia 2011, Astrid Ellena(26).

Hal itu dikarenakan Fredrich tidak merestui hubungan Ellen dengan sang pacar, Dony Leimena (41).

Ditambah lagi, Ellen mengajak sang pacar ke luar kota hingga ke luar negeri tanpa sepengetahuan Fredrich.

Tribunstyle melansir dari Wartakota, "Dia sudah melanggar ketentuan keluarga, yaitu melakukan pelanggaran susila.

Dia berani ke luar kota dan ke luar negeri bersama pacarnya yang bernama Dony itu tanpa sepengetahuan saya.

Saya punya bukti-buktinya kok kalau dia itu sering diajak ke luar negeri.

Kalau enggak berbuat asusila, terus ngapain? 
Enggak mungkinlah mereka enggak ngapa-ngapain," ujarnya.

Hal itu, katanya, dia lakukan demi kebaikan Ellen sendiri, termasuk melindungi Ellen dari peraturan yang harus dipenuhi setelah resmi menjadi Miss Indonesia 2011.

"Salah satu peraturan Miss Indonesia menyebutkan, setelah terpilih menjadi Miss Indonesia, Ellen tidak diperbolehkan berpacaran selama setahun demi menjalankan kewajibannya sebagai Miss Indonesia. Tapi baru beberapa saat memang kontes, dia malah pacaran," ujar Fredrich.

Bahkan, Fredrich mengaku tidak lagi menganggap Ellen sebagai putri kandungnya sendiri.

"Di dalam iklan saya sudah bilang, apa pun yang terjadi dengan Ellen di kemudian hari bukan tanggung jawab saya lagi. Jadi saya enggak peduli kariernya hancur," tutur Fredrich saat dihubungi Warta Kota via telepon Kamis (26/ 1) malam.

5. Mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK

instagram
instagram ()

Fredrich rupanya pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.

Sayangnya, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, dia tidak terpilih menjadi komisioner KPK periode 2011-2015.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved