Hukumnya Suara Imam yang Ganggu Lingkungan Sekitar
Bagaimana hukumnya bila dari takbir sampai salam suara imam keluar melalui menara sampai kedengaran di masjid sekitar
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Bagaimana hukumnya bila dari takbir sampai salam suara imam keluar melalui menara sampai kedengaran di masjid sekitar sampai terganggu? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6281369733xxx
Baca:
Tolak Ganti Rugi Lahan Tol, 11 Warga Pasang Banner di Dinding Rumah
Foto Lawas Anang-Krisdayanti Beredar, Siapa Sangka Aurel Dulunya Begini
Tidak Diperbolehkan Jika Ganggu Lingkungan Sekitar
SALAH satu kesunahan dalam salat berjamaah adalah seorang imam disunahkan untuk membaca dengan keras bacaan yang disunahkan untuk di baca keras. Bacaan yang disunahkan untuk dibaca keras adalah bacaan takbiratul ihrom, bacaan takbir, bacaan salam, bacaan doa qunut, bacaan surat Al Fatihan dan bacaan surat.
Khusus untuk bacaan Fatihah dan surat hanya disunahkan dibaca keras untuk salat malam, seperti salat Magrib, Isya dan Subuh. Tujuan dari disunahkan membaca keras tersebut adalah agar makmum bisa mengetahui gerakan salat imamnya dan juga agar makmum bisa mendegarkan bacaan fatihah atau surat, karena bagi makmum hukumnya sunah mendengarkan bacaan fatihah dan surat dari imam salatnya.
Kalau melihat keterangan ini maka bagi imam tidak disunahkan mengeraskan bacaannya sampai keluar masjid sampai terdengar oleh orang yang tidak salat (di sekitar masjid).
Dan jika bacaan salat tersebut sampai mengganggu aktifitas orang yang berada di sekitar masjid maka tidak diperbolehkan. Maka sebaiknya bagi pengurus masjid untuk mengatur volume speaker masjid, alangkah bijaknya jika ketia salat speaker yang dihidupkan adalah hanya speaker dalam bukan speaker luar.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung