40 Kata Sandi dalam Prostitusi Online, Orangtua Mesti Waspada

Memiliki paras cantik, mahasiswi ini ternyata memiliki pekerjaan lain, yakni menjalankan prostitusi online.

independent.co.uk
Ilustrasi PSK. 

Short time: 2 atau 3 jam jam

Long time: 6 jam ke atas

BO: booking order/booking out (menerima pesanan)

Isyar: merupakan singkatan dari Bisa Dibayar

Big O: merupakan singkatan dari Big Orgasm

Binor: merupakan singkatan dari Bini Orang

RO: merupakan singkatan dari Repeat Order

DC: merupakan singkatan dari Damage Cost

NPWP: merupakan singkatan dari Nomor Punggung Wanita Panggilan

SSI: merupakan singkatan dari Speak-Speak Iblis

LC: merupakan singkatan dari Ladies Companion

Lembar Merah: merupakan singkatan dari Uang Rp 100.000 

Lembar Biru: merupakan singkatan dari Uang Rp 50.000

GRO: merupakan singkatan dari Guest Relation Officer

PM: merupakan singkatan dari Petik Mangga atau Petik "Manuk"

HJ: merupakan singkatan dari Hand Job

FK: merupakan singkatan dari French Kiss

CIF: merupakan singkatan dari Croot in Face

GFE: merupakan singkatan dari Girl Friend Experience

NIFOC merupakan singkatan dari Naked in Front of Computer

GNOC: merupakan singkatan dari Get Naked on Camera

IWSN: merupakan singkatan dari I Want Sex Now

PIR: merupakan singkatan dari Parent in Room

99: merupakan singkatan dari Parent Gone

CU46: merupakan singkatan dari See You for Sex

53X: merupakan singkatan dari Sex

THOT merupakan singkatan dari That Hoe Over There

KOTL merupakan singkatan dari Kiss on the Lips

PRON merupakan singkatan dari Porn 

TDTM merupakan singkatan dari Talk Dirty to Me

8 merupakan singkatan dari Oral Sex

CD 9 Parents Around atau Code 9

IPN merupakan singkatan dari I'm Posting Naked

LH6 merupakan singkatan dari Let's Have Sex

Nocan merupakan singkatan dari Nomor Cantik

PK merupakan singkatan dari Pahlawan Kesiangan

14 Fakta Penipuan

Berikut, 14 fakta ini dirangkum dari konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018), terkait penipuan dengan balutan jual diri melalui media sosial.

1. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko.

2. Silvana menurut polisi berusia 23 tahun dan Hamka berusia 29 tahun.

3. Keduanya berstatus teman dalam menjalankan kejahatan ini.

4. Mereka ditangkap, Jumat (12/1/2018), namun baru diperlihatkan kepada jurnalis pada Senin hari ini atau selang 3 hari.

5. Ditangkap di tempat berbeda.

Silvana ditangkap di kamar kostnya di Jl Buntu Manuruki, kompleks BTN Tabaria, Makassar; sedangkan Hamka ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Makassar.

6. Silvana saat ditangkap berstatus sebagai oknum mahasiswi jurusan farmasi.

7. "Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sonjaya menjelaskan pesan Silvana saat konferensi pers.

8. Jika Silvana berperan menelepon, maka Hamka berperan menawarkan layanan melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

9. Pada Twitter, mereka memiliki akun bernama @OpenBomks_. 

Namun, akun ini telah dihapus.

Sekadar diketahui, "open BO" merupakan istilah dalam bisnis pelacuran yang maksudnya adalah open booking out.

10. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa handphone, komputer jinjing, dan kartu ATM.

11. Mereka mulai menjalankan kejahatan ini sejak tahun 2016. 

Korban dijanjikan layanan open BO, namun harus membayar panjar.

Ketika korban telah membayar uang muka melalui transfer bank, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban sehingga mereka tak bisa dihubungi lagi.

12. Menurut polisi, pelaku menawarkan tarif hingga jutaan rupiah berdasarkan durasi.

Short time (singkat) Rp 1 juta dan long time (lama) Rp 3 juta.

13. Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyamar, lalu melacak keberadaan mereka.

Sebelumnya, ada warga yang melapor ditipu.

Baca: Wanita Bikin Tato Nama di Lengan, Adel: Saya Sudah Lebih Berani

14. Silvana dan Hamka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Juga pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang Yndang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved