40 Kata Sandi dalam Prostitusi Online, Orangtua Mesti Waspada
Memiliki paras cantik, mahasiswi ini ternyata memiliki pekerjaan lain, yakni menjalankan prostitusi online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Memiliki paras cantik, mahasiswi ini ternyata memiliki pekerjaan lain, yakni menjalankan prostitusi online.
Hal itu pun membuatnya harus meringkuk di tahanan.
Polda Sulsel merilis kasus penipuan online berkedok seks komersial pada Senin, 15 Januari 2018.
(Istilah-istilah yang sering dipakai dalam praktik prostitusi online bisa dilihat pada halaman lanjutan dalam berita ini)
Silvana Cicilia ditangkap di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria Kota Makassar.

Sementara, Koko ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Kota Makassar, pada 12 Januari lalu.
Koko berperan menawarkan layanan seks komersial tersebut di akun media sosial (medsos) seperti di Twitter dan Whats App (WA).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, praktik dilakukan dengan membuka booking out lewat akun di media sosial.
Akun tersebut menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah sedikit blur, serta sejumlah keterangan yakni profil fisik lady escort.
Untuk memudahkan pelanggan, disertakan kontak WhatsAap (WA) untuk melakukan percakapan, baik melalui Twitter atau WA untuk informasi tarif.
"Kami amankan mereka setelah curiga dengan akun pemilik 'MakassarBOmks'. Polisi yang melakukan transaksi kemudian mengamankan pelaku," kata Dicky
Polisi yang mengetahui hal itu pun menyamar sebagai calon pelanggan.
Polisi menemukan informasi jasa layanan seksual tarif Rp 1 juta untuk short time (waktu pendek) dan Rp 3 juta untuk long time (waktu panjang).
Baca: Tyas Mirasih Bicara Blak-blakan Soal Urusan Ranjang, Begini Posisi Favoritnya

Namun sebelumnya, calon pelanggan harus terlebih dahulu membayar uang muka, via transfer agar dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Dicky, saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Petugas yang menyamar, lanjut Dicky, lalu mentransfer Rp 1 juta ke rekening pelaku sebagai uang muka.
Namun setelah itu, komunikasi putus dan tidak bisa dihubungi.
Karena sudah terlacak dengan alat khusus, petugas akhirnya menemukan pelaku di dua daerah, yakni Manuruki dan Mamajang, lalu ditangkap pada Jumat lalu.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya kepada wartawan.
Sementara, pelaku Koko mengakui perbuatannya dijalankan sejak 2016, dan berhasil mendapatkan uang Rp 6 juta lebih, selanjutnya dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya tertangkap petugas.

"Biasanya kalau sudah transaksi, kontak langsung saya putus. Dua bulan kemudian diaktifkan lagi, dan ini terus berlanjut sampai akhirnya kami ditangkap," beber dia dengan muka ditutupi masker saat rilis tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, berupa 3 unit ponsel, 1 laptop, buku rekening dan uang ratusan juta rupiah, sisa transaksi para korbannya.
Baca: Jawab Soal Matematika 4+3=0, Anak Ini Disebut Jenius dan Calon Pengusaha
Fenomena Sosial
Persoalan prostitusi sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Kala itu belum adanya media sosial (medsos), mereka berjualan diri dengan cara berdiri di pinggir jalan atau di sebuah rumah di kawasan pelacuran.
Semakin berkembangnya teknologi dan kemajuan zaman, kini 'profesi' tersebut dapat dilakukan lewat media sosial (medsos) yang semakin luas jaringannya.
Suka tidak suka, medsos memang fenomena sosial yang memudahkan manusia untuk berinteraksi atau komunikasi.
Hal itu menjadi salah satu faktor yang diperlukan oleh penjaja seksual.
"Jadi, pada prinsipnya penggunaan medsos tergantung dari pemakainya, apakah akan memberikan nilai manfaat atau malah sebaliknya," tutur Bartoven Vivit Nurdin, Dosen Sosiolog FISIP Universitas Lampung.
Adanya media sosial, mestinya dapat digunakan untuk hal-hal positif bagi netizen atau pengguna dunia maya.
Sebaliknya, medsos pun bisa menjadi sarana ampuh jika digunakan untuk hal negatif seperti menjual diri.
Istilah Populer di Prostitusi Online
Di zaman serba digital sekarang, banyak hal berubah.
Banyak industri jasa yang kini melirik memasarkan produknya lewat online.
Termasuk jasa prostitusi, yang dulunya konvensional juga melirik online.
Namun, jasa prostitusi online rawan penipuan.
Khusus bagi orangtua maupun yang memiliki pasangan, berikut istilah-istilah populer di dunia prostitusi online.
Jangan sampai, keluarga tercinta Anda terjerumus.
Berikut, rangkuman istilah prostitusi online yang populer lewat media sosial seperti Twitter, WeChat, dan aplikasi pesan lainnya.
Angel: (istilah perempuan yang dilacurkan di forum/dunia online)
Avail: available (stok tersedia)
PMS: sedang haid
DP: down payment (uang muka)
Short time: 2 atau 3 jam jam
Long time: 6 jam ke atas
BO: booking order/booking out (menerima pesanan)
Isyar: merupakan singkatan dari Bisa Dibayar
Big O: merupakan singkatan dari Big Orgasm
Binor: merupakan singkatan dari Bini Orang
RO: merupakan singkatan dari Repeat Order
DC: merupakan singkatan dari Damage Cost
NPWP: merupakan singkatan dari Nomor Punggung Wanita Panggilan
SSI: merupakan singkatan dari Speak-Speak Iblis
LC: merupakan singkatan dari Ladies Companion
Lembar Merah: merupakan singkatan dari Uang Rp 100.000
Lembar Biru: merupakan singkatan dari Uang Rp 50.000
GRO: merupakan singkatan dari Guest Relation Officer
PM: merupakan singkatan dari Petik Mangga atau Petik "Manuk"
HJ: merupakan singkatan dari Hand Job
FK: merupakan singkatan dari French Kiss
CIF: merupakan singkatan dari Croot in Face
GFE: merupakan singkatan dari Girl Friend Experience
NIFOC merupakan singkatan dari Naked in Front of Computer
GNOC: merupakan singkatan dari Get Naked on Camera
IWSN: merupakan singkatan dari I Want Sex Now
PIR: merupakan singkatan dari Parent in Room
99: merupakan singkatan dari Parent Gone
CU46: merupakan singkatan dari See You for Sex
53X: merupakan singkatan dari Sex
THOT merupakan singkatan dari That Hoe Over There
KOTL merupakan singkatan dari Kiss on the Lips
PRON merupakan singkatan dari Porn
TDTM merupakan singkatan dari Talk Dirty to Me
8 merupakan singkatan dari Oral Sex
CD 9 Parents Around atau Code 9
IPN merupakan singkatan dari I'm Posting Naked
LH6 merupakan singkatan dari Let's Have Sex
Nocan merupakan singkatan dari Nomor Cantik
PK merupakan singkatan dari Pahlawan Kesiangan
14 Fakta Penipuan
Berikut, 14 fakta ini dirangkum dari konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018), terkait penipuan dengan balutan jual diri melalui media sosial.
1. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko.
2. Silvana menurut polisi berusia 23 tahun dan Hamka berusia 29 tahun.
3. Keduanya berstatus teman dalam menjalankan kejahatan ini.
4. Mereka ditangkap, Jumat (12/1/2018), namun baru diperlihatkan kepada jurnalis pada Senin hari ini atau selang 3 hari.
5. Ditangkap di tempat berbeda.
Silvana ditangkap di kamar kostnya di Jl Buntu Manuruki, kompleks BTN Tabaria, Makassar; sedangkan Hamka ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Makassar.
6. Silvana saat ditangkap berstatus sebagai oknum mahasiswi jurusan farmasi.
7. "Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sonjaya menjelaskan pesan Silvana saat konferensi pers.
8. Jika Silvana berperan menelepon, maka Hamka berperan menawarkan layanan melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
9. Pada Twitter, mereka memiliki akun bernama @OpenBomks_.
Namun, akun ini telah dihapus.
Sekadar diketahui, "open BO" merupakan istilah dalam bisnis pelacuran yang maksudnya adalah open booking out.
10. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa handphone, komputer jinjing, dan kartu ATM.
11. Mereka mulai menjalankan kejahatan ini sejak tahun 2016.
Korban dijanjikan layanan open BO, namun harus membayar panjar.
Ketika korban telah membayar uang muka melalui transfer bank, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban sehingga mereka tak bisa dihubungi lagi.
12. Menurut polisi, pelaku menawarkan tarif hingga jutaan rupiah berdasarkan durasi.
Short time (singkat) Rp 1 juta dan long time (lama) Rp 3 juta.
13. Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyamar, lalu melacak keberadaan mereka.
Sebelumnya, ada warga yang melapor ditipu.
Baca: Wanita Bikin Tato Nama di Lengan, Adel: Saya Sudah Lebih Berani
14. Silvana dan Hamka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
Juga pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang Yndang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.