BREAKING NEWS LAMPUNG
Begini Kronologis Penggerebekan Home Industri Pembuat Senpi Rakitan
Pengungkapan kasus home industri senpi rakitan, berawal Senin, 15 Januari 2018 polisi mendapatkan informasi
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMTIM - Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Sugandhi mewakili Kapolres AKBP Yudi Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus home industri senpi rakitan, berawal Senin, 15 Januari 2018 polisi mendapatkan informasi terdapat rumah warga di Desa Tanjung Sari, Jabung, Lamtim, dijadikan tempat pembuatan senpi.
Mendapati informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dan dilakukan penyelidikan.
Baca: Promo Awal Tahun, Diskon Hingga 50 Persen di ACE Hardware
"Ternyata, benar saat digerebek polisi berhasil mengamankan pelaku dan alat untuk digunakan membuat senpi rakitan," kata Sugandhi mewakili Kapolres AKBP Yudi Chandra, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca: Partai Ini Bakal Mati-matian Dukung Ridho–Bachtiar
Menurut Sugandhi, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan mengembangkan kasusnya. bilangnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembuat-senpi-rakitan_20180116_143118.jpg)