Dipuji, Pria Ini Berani Kembalikan Sampah yang Dibuang dari Mobil Dinas Polisi
Pria tersebut mengambil sampah yang ada di jalan raya. Yang mengagetkan, si pria memberikan sampah ke mobil polisi.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Safruddin
Ini juga sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
Berita Terkait