Sambil Kuliah di Kampus Bergengsi, Mahasiswi Farmasi Terima Bookingan, Tarifnya Segini

Banyak industri jasa yang kini melirik memasarkan produk lewat online, termasuk jasa prostitusi.

Editor: Safruddin
net
ilustrasi 

CD 9 Parents Around atau Code 9

IPN merupakan singkatan dari I'm Posting Naked

LH6 merupakan singkatan dari Let's Have Sex

Nocan merupakan singkatan dari Nomor Cantik

PK merupakan singkatan dari Pahlawan Kesiangan

14 Fakta Penipuan Berkedok Prostitusi Online Diungkap Polisi, Pelakunya Mahasiswi Farmasi

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, berikut 14 fakta.

Fakta ini dirangkum dari konferensi pers di Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/1/2018).

Prostitusi online
Prostitusi online (Instagram)

1. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Silvana Cicilia dan Hamka Anwar alias Koko.

2. Silvana menurut polisi berusia 23 tahun dan Hamka berusia 29 tahun.

3. Keduanya berstatus teman dalam menjalankan kejahatan ini.

4. Mereka ditangkap, Jumat (12/1/2018), namun baru diperlihatkan kepada jurnalis pada Senin hari ini atau selang 3 hari.

5. Ditangkap di tempat berbeda.

Silvana ditangkap di kamar kostnya di Jl Buntu Manuruki, kompleks BTN Tabaria, Makassar; sedangkan Hamka ditangkap di Jl Amirullah Bundar, Makassar.

6. Silvana saat ditangkap berstatus sebagai oknum mahasiswi jurusan farmasi.

7. "Pelaku oknum mahasiswi ini perannya itu terima telepon dari korbannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sonjaya menjelaskan pesan Silvana saat konferensi pers.

8. Jika Silvana berperan menelepon, maka Hamka berperan menawarkan layanan melalui media sosial Twitter dan aplikasi pesan instan WhatsApp.

9. Pada Twitter, mereka memiliki akun bernama @OpenBomks_. 

Namun, akun ini telah dihapus.

Sekadar diketahui, "open BO" merupakan istilah dalam bisnis pelacuran yang maksudnya adalah open booking out.

10. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti kejahatan berupa handphone, komputer jinjing, dan kartu ATM.

11. Mereka mulai menjalankan kejahatan ini sejak tahun 2016. 

Korban dijanjikan layanan open BO, namun harus membayar panjar.

Ketika korban telah membayar panjar melalui transfer bank, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban sehingga mereka tak bisa dihubungi lagi.

12. Menurut polisi, pelaku menawarkan tarif hingga jutaan rupiah berdasarkan durasi.

Short time (singkat) Rp 1 juta dan long time (lama) Rp 3 juta.

13. Dalam mengungkap kasus ini, polisi menyamar, lalu melacak keberadaan mereka.

Sebelumnya, ada warga yang melapor ditipu.

14. Silvana dan Hamka dijerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Juga pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang Yndang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Tribun Timur/Darul Amri Lobubun)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved