VIDEO TEASER: Polisi Gerebek Gudang Senpi
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan pemilik rumah pembuatan senpi.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (15/01/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan pemilik rumah pembuatan senpi. Saat penggerebekan, pelaku sedang merakit senjata api tersebut.
Baca: Senpi Rakitan Produksi Jabung Dibanderol Rp 2 Juta
Kepala Satuan Reskrim AKP Sugandhi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra mengatakan, pelaku sudah diamankan. Pelaku sudah membuat senjata api ini selama dua tahun lamanya.
Baca: Kapolda Apresiasi Penggerebekan Industri Senpi Rakitan
Sudah sekitar 10 unit senpi rakitan jenis revolver yang ia jual. Pelaku sendiri baru membuat senjata tersebut ketika ada pesanan. Untuk bahan-bahan membuat senjata api itu masih didalami polisi. (*)
Lantas bagaimana perkembangan home industry senpi rakitan di Provinsi Lampung dan apa kata Kapolda Lampung tentang penangkapan ini? Simak laporan lengkapnya di koran Tribun Lampung edisi Rabu, 17 Januari 2018.