VIDEO TEASER: Polisi Gerebek Gudang Senpi

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan pemilik rumah pembuatan senpi.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (15/01/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan pemilik rumah pembuatan senpi. Saat penggerebekan, pelaku sedang merakit senjata api tersebut.

Baca: Senpi Rakitan Produksi Jabung Dibanderol Rp 2 Juta

Kepala Satuan Reskrim AKP Sugandhi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra mengatakan, pelaku sudah diamankan. Pelaku sudah membuat senjata api ini selama dua tahun lamanya.

Baca: Kapolda Apresiasi Penggerebekan Industri Senpi Rakitan

Sudah sekitar 10 unit senpi rakitan jenis revolver yang ia jual. Pelaku sendiri baru membuat senjata tersebut ketika ada pesanan. Untuk bahan-bahan membuat senjata api itu masih didalami polisi. (*)

Lantas bagaimana perkembangan home industry senpi rakitan di Provinsi Lampung dan apa kata Kapolda Lampung tentang penangkapan ini? Simak laporan lengkapnya di koran Tribun Lampung edisi Rabu, 17 Januari 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved