Eni Muslihah: Perda Kawasan Rokok Jangan Dibuat Tapi Tidak Dilaksanakan
Pendiri Getar Lampung Eni Muslihah mengatakan, jangan sampai perda itu sekedar dibuat saja, namun pelaksanaannya tidak ada
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung memiliki peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok. Sayangnya, perda tersebut masih belum berjalan efektif. Untuk itu, Getar berharap bisa ikut mengawal pelaksanaan perda ini di lapangan.
Pendiri Getar Lampung Eni Muslihah mengatakan, jangan sampai perda itu sekedar dibuat saja, namun pelaksanaannya tidak ada. "Penegakan perda harus dikawal. Karena masalah yang terjadi di masyarakat sebenarnya bisa diminimalisasi dengan diterapkannya regulasi tersebut," ujar jurnalis Kompas.com ini.
Baca: Besok Polisi Panggil Sandiaga Soal Dugaan Kasus Ini
Baca: Gas 3 Kg Hanya untuk Keluarga Miskin, Ini Dasar Hukumnya
Untuk itu, Getar mengajak seluruh anak muda Lampung untuk bergabung dengan komunitas ini. Caranya mudah, cukup menghubungi Instagram @getarlampung atau di nomor telepon 85368263895.
Untuk jalur komunikasi antaranggota mereka lakukan melalui group WhatsApp. Jadi semua agenda yang akan dilakukan hingga agenda kopi darat (kopdar) akan dishare di WhatsApp ini.(byu)