Gas 3 Kg Hanya untuk Keluarga Miskin, Ini Dasar Hukumnya
Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih banyaknya pengusaha yang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram diduga karena faktor ekonomi.
Sales Executive LPG Lampung Widhi Hidayat mengatakan, gas 3 kg adalah gas yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca: Gas 3 Kg Banyak Disalahgunakan, Faktanya Bikin Petugas Terheran-heran
Widhi menjelaskan, saat ini harga eceran tertinggi (HET) tabung gas 3 kg adalah Rp 16.500.
Sementara elpiji 5,5 kg sebesar Rp 65 ribu dan tabung gas ukuran 12 kg harganya Rp 135 ribu.
Sehingga harga jual gas melon tersebut rendah dan lebih menguntungkan pengusaha.
Baca: Berpotensi Pungli, Parkir Liar Jalan Sultan Agung Raup Rp 10 Juta per Hari
"Padahal elpiji 3 kg diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera. Elpiji 3 kg hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro," tegasnya, Rabu (17/1/2018).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009.
Baca: Aksi Tiga Begal Digagalkan Warga, Polisi Tembak Satu Tersangka
Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa elpiji bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.
"Jadi dalam sidak (inspeksi mendadak) tadi kami imbau dan sosialisasikan sekaligus teguran bahwa mereka para pengusaha rumah makan atau laundry seharusnya tidak menggunakan gas 3 kg tapi 5,5 kg atau 12 kg," ujarnya.
Widhi menegaskan, usaha mikro yang berhak menggunakan elpiji 3 kg yaitu mereka yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan beromzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
Sementara keluarga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan.(*)