Berpotensi Pungli, Parkir Liar Jalan Sultan Agung Raup Rp 10 Juta per Hari
Menurut DPRD, penghasilan dari kantong parkir liar di Jalan Sultan Agung tersebut bisa mencapai Rp 10 juta per hari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan tribunlampung.co.id Hanif Risa Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menduga adanya pungutan liar (pungli) dari kantong parkir liar di sekitar kawasan Transmart Lampung.
Menurut DPRD, penghasilan dari kantong parkir liar di Jalan Sultan Agung tersebut bisa mencapai Rp 10 juta per hari.
Baca: Aksi Tiga Begal Digagalkan Warga, Polisi Tembak Satu Tersangka
Hal tersebut diungkapkan Komisi III DPRD dalam rapat gabungan dengan pihak Transmart, Polda Lampung, Dinas Perhubungan di ruang lobby DPRD Kota, Rabu (17/1).
DPRD menilai, uang parkir liar tersebut merupkan bentuk pungli karena tidak masuk ke kas daerah.
Baca: 110 Polisi Tertibkan Parkir Liar Depan Mal, Ini Kata Manajemen Transmart
Dinas Perhubungan pun menyatakan tidak terlibat dengan parkir liar yang kerap kadang membuat kemacetan di wilayah Jalan Sultan Agung dan Jalan Arief Rahman Hakim.
"Kami minta agar reserse (kepolisian) mengusut dugaan pungli karena uang itu tidak masuk kas daerah. Kami menemukan potensi pemasukan uang pungli sekitar Rp 10 juta dari kantong parkir ilegal di sana," tegas Ketua Komisi III DPRD Wahyu Lesmono.
Baca: Siap-siap Ya, Sebentar Lagi Aturan Gembok-Derek Parkir Liar Diterapkan
Pantauan tribunlampung.co.id, Rabu (17/1/2018), pihak Dinas Perhubungan telah memasang rambu larangan parkir dan cones di Jalan Sultan Agung depan area pusat perbelanjaan Transmart Lampung.(*)