Berencana Perpanjang SIM? Simak Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Perlu diingat, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tidak dapat diperpanjang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Mobil Pelayanan SIM Keliling. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anda berencana memperpanjang SIM hari ini? Datang saja ke Pendopo Gubenur Lampung di Jalan Dr Susilo, Bandar Lampung.

Layanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Jumat, 19 Januari 2018, dijadwalkan berada di sana. Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca: Uji Coba SIM Keliling di Pendopo Pringsewu Disambut Antusias

Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C harus membawa persyaratan. Di antaranya, SIM A/C yang akan diperpanjang, fotokopi SIM, dan KTP 2 lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Baca: Ini Tempat Mangkalnya Mobil SIM Keliling Polda Lampung Hari Ini

Perlu diingat, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tidak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)

Tags
Pendopo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved