Sudah 10 Terdakwa Narkoba Didakwa Pidana Mati, Empat di Antaranya Sampai Terima Vonis

Dari 10 terdakwa itu, empat di antaranya benar-benar dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
DAKWAAN - Dua terdakwa kasus kepemilikan ganja 150 kg tertunduk saat jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/1). 

Di tengah perjalanan, lanjut jaksa, terdakwa Alyus dihubungi melaui ponsel.

Dalam percakapan itu terdakwa diarahkan jika tiba di Palembang berhenti di Masjid Agung, kemudian terdakwa Aliyus harus datang sendiri menemui orang tersebut.

"Jam dua dini hari kedua terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati. Terdakwa Aliyus kemudian menyuruh terdakwa Deto menunggu di belakang Masjid Agung tepatanya di Rumah Makan Palapa, Palembang," beber jaksa.

Selanjutnya, Aliyus menemui orang yang menghubunginya kemudian mengambil tujuh bungkusan plastik alumunium berisi narkotika.

Kemudian keduanya kembali bertemu dan langsung pulang ke Lampung.

Oleh Aliyus, barang tersebut dipisahkan menjadi lima paket dan diletakkan di bawah jok samping kemudi dan dua bagian lainya diletakkan di bawah jok kemudi.

Pada saat melintas di Kabupaten Tulangbawang, Toyota Avanza warna hitam BE 2591 YF yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved