Pengambilan Kunci Pasar Way Halim Dibatasi 7 Hari

Saat ini, pembagian kunci kepada pedagang yang telah terdaftar diperkirakan berlangsung sampai tiga hari ke depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pembagian kunci Pasar Way Halim. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengambilan kunci kios Pasar Perumnas Way Halim akan dibatasi selama tujuh hari. 

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Syahriwansah mengatakan, jika melewati batas waktu, kios tersebut akan diserahkan kepada pedagang lain.

"Pengambilan kunci ini kita batasi selama tujuh hari. Kalau tidak diambil, kita serahkan kepada orang lain," ungkap Syahriwansah, Rabu, 24 Januari 2018.

Baca: Puslabfor Turun ke Pasar Way Halim Besok

Saat ini, pembagian kunci kepada pedagang yang telah terdaftar diperkirakan berlangsung sampai tiga hari ke depan.

"Tapi tetap kita layani terus sampai selesai kalau tiga hari nggak cukup. Tetapi, kita batasi tujuh hari itu. Nah, setelah tiga hari, Jumat kita terima pedagang yang belum mendapat kios," tuturnya.

Terkait penumpukan pedagang di kantor Disdag, Syariwansah menginginkan adanya sistem bertahap. 

"Semula bertahap. Tapi, di luar dugaan. Karena kita harus mencocokkan administrasi. Jadi takut selip. Maka saya memohon maaf dan meminta pengertian kepada para pedagang untuk kesabarannya. Tetapi, jangan khawatir, semua dapat," ungkapnya.

Baca: Mulai Besok Pedagang Pasar Way Halim Tempati Kios Baru

Syahriwansah menegaskan, tidak ada pejabat yang memiliki kios di Pasar Perumnas Way Halim. "Kalaupun ada satu nama di hamparan dan kios, kita minta pilih salah satu. Gak ada jatah. Semua untuk pedagang," sebutnya.

Masih kata dia, pengambilan kunci tidak boleh diwakilkan. "Sebab ini, selain pengambilan, penyewa juga tanda tangan berita acara. Syaratnya cuma bawa fotokopi KTP," katanya.

Syahriwansah menambahkan, setelah mendapat kunci, para pedagang dipersilakan segera berdagang.

"Gak ada sampai Februari gak. Tapi, apabila sampai menyewakan kembali, akan  saya tarik. Saya berikan kepada penyewa itu sendiri. Saya imbau kalau yang merasa menyewa segera melapor," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved