Aborsi di Kamar Kos, Sang Kekasih Kuburkan Bayinya
Keduanya pelaku akhirnya ditangkap, setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah bayi dan melakukan penyelidikan secara intensif.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUPANG - Polres Kupang menangkap sepasang kekasih, AM alias F (23) dan MK (23), karena mengubur bayinya di samping sumur dekat indekosnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengungkapkan, aborsi itu ternyata dilakukan F di kamar kosnya sekitar pukul 03.00.
Baca: Sadis, Ibu Tiri Diduga Siram Bayi 5 Bulan Pakai Air Panas
"Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan aborsi terhadap janin tersebut serta menguburkannya di sekitar lokasi kos dari tersangka MK," jelas bagus kepada Kompas.com, Sabtu, 27 Januari 2018.
Setelah aborsi, kekasihnya MK membawa bayi tersebut sekitar pukul 04.00 dan menguburkannya di sekitar lokasi kosnya di Kecamatan Oebobo atau tepatnya di samping sumur kos-kosan itu.
Baca: VIDEO: Viral, Pria Ini Masukkan Cincin ke Jari Jenazah Kekasihnya
Keduanya pelaku akhirnya ditangkap, setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah bayi dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan. Pelaku F telah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly untuk memastikan kondisi fisiknya, pasca-aborsi. (*)
