Curhat Sopir Taksi Online Jelang Pemberlakuan Permenhub, Isinya Bikin Meleleh
Permintaan dukungan itu beredar dalam bentuk curhatan di media sosial dan layanan pesan singkat.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mulai Februari 2018, para sopir taksi online resah.
Sebagai sikap keberatan, mereka berencana menggelar aksi di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2018.
Baca: (FOTO) Dishub Rapat dengan Perwakilan Taksi Online
Baca: Ini Aturan Baru Taksi Online Yang Diterbitkan Kemenhub. Apa Isinya?
Selain itu, para sopir taksi online meminta dukungan dari masyarakat selaku pengguna jasa.
Permintaan dukungan itu beredar dalam bentuk curhatan di media sosial dan layanan pesan singkat.
Begini isinya:
Yth.. Para Penumpang Kami
Di mana pun berada...
kami driver online yang selama ini mengantarkan anda kemanapun tujuan anda...
selama ini kita selalu bersama di dalam perjalanan.. kadang kita canda tawa..ngobrol dan bertukar pikiran dan kadang juga sering kesel kesel dikit...
tapi kami ikhlas.. mengantarkan anda ketempat tujuan.. dan anda juga ikhlas memberikan jasa sewa berupa rupiah kepada kami.. anda senang kami pun senang...
namun sebentar lagi mulai bulan februari 2018 mungkin kami tidak bisa hadir lagi di tengah bapak.. ibu.. mas dan mba.. sekalian.. karna kami tidak bisa online lagi karna aturan pemerintah yang diterbitkan pemerintah dalam permenhub 108 tahun 2017... yang memaksa kami.. untuk melakukan uji kir kendaraan kami.. dipasang stiker besar depan belakang.. kami juga harus punya sim A umum.. dan bergabung di koperasi atau badan hukum..
peraturan menteri ini sangat memberatkan dan akan menyengsarakan kami.. yang sulit kami penuhi.. yang pada akhirnya kemitraan kami akan diputus oleh aplikasi grab.. gocar.. maupun uber... secara sepihak... karna amanat permenhub 108 tersebut..
bapak ibu.. mas dan mba , penumpang yang kami hormati... nanti tidak akan lagi menjumpai kami menjemput dan mengantar anda... karna yang akan melayani nanti adalah angkutan berstiker besar dan bertuliskan Angkutan Sewa Khusus dengan logo perhubungan.... dan argo tarif murah serta promo juga tidak akan bisa bapak ibu mas dan mba dapatkan lagi... harga akan sangat mahal seperti taxi konvensional..
kenyamanan bagaikan naik mobil pribadi tidak akan didapatkan lagi.. harga murah juga tidak ada lagi..
sekarang sebenarnya kami sedang berjuang untuk menolak Permenhub 108 tahun 2017 itu.. dengan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.. dan melakukan kegiatan orasi atau demo ke kementrian.. namun sepertinya belum membuahkan hasil... Perjuangan kami tinggal sekali lagi kami lakukan demo besar besaran dari seluruh wilayah nusantara tanggal 29 januari 2018 yang akan datang di depan istana negara untuk mencabut permenhub 108 yang menyengsarakan kami...
Bapak ibu.. mas dan mba sekalian... mungkin juga dapat merasakan kegundahan yang kami rasakan saat ini... dan dapat juga membayangkan tidak nyamannya nanti dengan angkutan online seperti taxi dengan argo mahal.. kegalauan ini adalah kegalauan kita bersama... karna pemerintah kementrian perhubungan.. telah memaksakan kehendaknya tanpa memikirkan masyarakatnya seperti bapak ibu mas dan mba dan juga kami...
maka untuk itu dalam surat terbuka ini.. kami mohon dukungan moril dan doa terhadap perjuangan kami untuk menolak dengan tegas PERMENHUB 108 TAHUN 2017. .
agar kita dapat tetap bersama lagi.. dengan nyaman dari tempat jemput... melewati jalan macet sampai ketempat tujuan... sesuatu yang indah... semoga tetap langgeng dan bukan jadi kenangan...
wassalam....
Atas nama
Driver Online
catatan.:. Mhn maaf Bapak.. Ibu.. Mas dan mba... sudi kiranya untuk menyebarkan curhatan kami ini lewat grup grup wa nya.. agar semua masyarakat tau.. apa yang terjadi dengan angkutan Online.. Trims.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerapan aturan baru untuk taksi online yang tertuang dalam PM 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap akan dimulai penegakan hukumnya pada awal Februari 2018 mendatang.
"Dari November kemarin sudah berlaku, tapi kami kasih transisi untuk mereka menyiapkan sampai Februari. Jadi saat Februari ini penegakan hukumnya berlaku," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 25 Januari 2018. (*)