Baru Belasan Taksi Online Urus KIR

Dinas Perhubungan Lampung menyatakan baru sedikit taksi online yang mengurus KIR.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
kompas.com
Ilustrasi taksi online 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Lampung menyatakan baru sedikit taksi online yang mengurus KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qodratul Ikhwan saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu, 28 Januari 2018, mengatakan, ada sekitar 8.000 pengemudi jasa online yang harus melengkapi KIR.

Baca: Curhat Sopir Taksi Online Jelang Pemberlakuan Permenhub, Isinya Bikin Meleleh

Namun, saat ini baru belasan yang mengurus KIR. "Kita meminta kepada para pengemudi agar menaati aturan yang ditetapkan," katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 berlaku mulai Februari 2018.

Baca: Ciptakan Sistem Tuyul, 7 Sopir Taksi Online Raup Puluhan Juta

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerapan aturan baru untuk taksi online yang tertuang dalam PM 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap akan dimulai penegakan hukumnya pada awal Februari 2018 mendatang.

"Dari November kemarin sudah berlaku, tapi kami kasih transisi untuk mereka menyiapkan sampai Februari. Jadi saat Februari ini penegakan hukumnya berlaku," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis, 25 Januari 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved