Ciptakan Sistem Tuyul, 7 Sopir Taksi Online Raup Puluhan Juta

Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab

Editor: Safruddin
Ilustrasi (Viral4real) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga.

Pepatah ini tampaknya cocok dengan tujuh pria driver online ini.

Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.

Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.

Baca: Gadis Cilik Ini Pilih Mati Agar Ayahnya Kembali Bahagia, Suratnya Bikin Hati Remuk

Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia.

Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).

"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.

sopir grab
sopir grab (Tribun Timur.com)

Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!

1. Tertua Masih Usia 31

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.

Baca: Ini Kondisi Terkini Oknum Brimob yang Tembak Pengawal Prabowo

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved