Ciptakan Sistem Tuyul, 7 Sopir Taksi Online Raup Puluhan Juta

Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab

Editor: Safruddin
Ilustrasi (Viral4real) 

"Awalnya kami driver Grab asli, kami sering begadang di warkop di Boulevard, untuk mencari insentif. Kami sering ditembak (order fiktif), hingga bonus kami pun tak cair," ujar salah satu sopir pengantar 'tuyul' dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

6. Modus kejar setoran

Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.

"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.

Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

7. Ancaman Pidana dan Denda

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar. (tribun-timur.com/darul amri labobun)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved