Tak Lama Lagi, Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Via Online

Namun, ia ingin mengembangkan satu sistem informasi terpadu yang lebih lengkap lagi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
pelayanan.jakarta.go.id
Ilustrasi prosedur izin online. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Guna memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi dan mengurus perizinan, Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Lampung Selatan akan mengembangkan sistem informasi terpadu berbasis teknologi informasi.

Kepala BPMPTSP Lampung Selatan Martoni Sani mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki website resmi. Namun, ia ingin mengembangkan satu sistem informasi terpadu yang lebih lengkap lagi.

Baca: Belum Uji Kir, Begini Alasan Sopir Taksi Online

“Beberapa waktu lalu kita pernah melakukan studi banding ke Tangerang Selatan. Kita melihat mereka memiliki sistem IT yang baik pada bidang perizinan,” kata Martoni, Minggu, 28 Januari 2018.

Martoni mengatakan, saat ini website BPMPTSP hanya menyajikan informasi tentang perizinan. Ke depan, aplikasi tersebut akan dikembangkan dengan konten pendaftaran/pengurusan perizinan secara online dan juga informasi tentang potensi investasi yang ada di Lampung Selatan.

Informasi yang disajikan, lanjutnya, akan dibuat berdasarkan zona-zona sesuai peruntukan wilayah. Selain itu, akan dilengkapi informasi berbasis video terkait dengan daerah-daerah yang dipromosikan.

Baca: Satlantas Akan Sanksi Taksi Online Melanggar

”Sedangkan pendaftaran perizinan secara online diharapkan kian memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan. Mereka tidak lagi perlu bolak-balik dalam pengurusan perizinan,” jelas Martoni.

“Nantinya mereka datang ke kantor tinggal mengambil dan memberikan hard copy dari syarat perizinan yang dimintakan,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved