Pedagang Pasar Way Halim Protes, Punya Surat HGB Tapi Tak Kebagian Kios
Beberapa pedagang Pasar Way Halim kembali mendatangi Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa pedagang Pasar Way Halim kembali mendatangi Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Senin 29 Januari 2018.
Baca: Harus Sabar Menghadapi Pasangan dengan Zodiak Ini, Kepribadiannya Sulit Dipahami
Tujuan mereka untuk mempertanyakan soal pembagian jatah kios. Pasalnya para pedagang ini mengaku sudah mengantongi surat hak guna bangunan (HGB) tapi belum mendapatkan kios.
Baca: 8 Fakta Kehebatan Penyanyi Teresa Teng yang Jadi Google Doodle Hari Ini, No 7 Wow Banget
"Saya milik surat HGB sejak tahun 1995, jadi seharusnya saya punya hak juga untuk mendapat lokasi baru di Pasar Way Halim. Masak saya gak punya," kata Uci, salah satu pedagang saat diwawancara TRIBUNLAMPUNG.CO.ID.
Pantauan Tribun di Lokasi, pedagang yang mengaku memiliki surat HGB membawa surat dan bukti lain KTP serta yang lainnya.