Ingat, Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksinya jika Mengabaikannya
Ingat, Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksinya jika Mengabaikannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Indonesia diberi tenggat hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar, menggunakan nomor KK dan NIK.
Masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melakukan registrasi via SMS, website, atau bertandang ke gerai resmi masing-masing operator.
Menurut data Kominfo, hingga kini sudah ada 173.949.000 orang yang berhasil mendaftarkan kartu SIM prabayar.
Angka itu berdasarkan hitungan terakhir, pada pagi hari ini Selasa (30/1/2018).
Baca: Fakta-fakta Unik Mengapa Pria Ingin Mencium Celana Dalam Wanita
Total kartu SIM prabayar yang beredar sekarang diperkirakan mencapai 360 juta, meski tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang aktif.
Jika merujuk pada angka tersebut, artinya baru sekitar 48 persen yang mendaftar.
Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau masyarakat agar tak menunda pendaftaran kartu SIM prabayar.
Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi di detik-detik terakhir.
“Kami sedang minta data ke teman-teman operator, berapa total pelanggan yang belum register. Supaya kami tahu ketersediaan waktu sekarang ini dengan sisa yang belum register, cukup atau tidak,” kata dia, ditemui KompasTekno di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.
Baca: Nikita Willy Diputus Kontrak Sebuah Klinik Kecantikan dan Harus Kembalikan Tas Seharga Rp 140 Juta
Setiap harinya, sistem dikatakan mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta registrasi kartu SIM prabayar.
Data yang masuk akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, setelah tenggat 28 Februari, pengguna-pengguna kartu SIM prabayar baru tetap harus melakukan registrasi.
“Pintu” pendaftaran pun akan diperluas hingga ke outlet-outlet penjual kartu SIM dan voucher pulsa yang sering ditemui di jalan.
Wacana itu tengah dibahas oleh beberapa pihak terkait.
Menurut Ketut, perlu ada kontrak kerja sama antara operator, peritel besar, hingga peritel tingkat bawah untuk memberlakukan wacana tersebut.
Baca: Nih Video Saat Presiden Jokowi Jadi Imam Salat di Masjid Kompleks Istana Kepresidenan Afghanistan
“Jadi ada hubungan tanggung jawab. Nanti semua akan diatur dalam perubahan ketiga Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi,” ia menjelaskan.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut intinya sebagai pedoman dalam registrasi kartu SIM prabayar ke depannya. Saat ini perubahan ketiga Permen itu dalam tahap finalisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Polhukam.
Blokir
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, mulai 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Ahmad memaparkan ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:
1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Ahmad menjelaskan, pada tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
3. Blokir total
Setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan.
"Masing-masing paling lama 30 hari. Tapi 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya," ucapnya.
“Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017, bukan berakhir seperti sejumlah berita yang beredar, dan berakhir pada 28 Februari 2018. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 28 Oktober 2018,” kata Ahmad.
Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS. Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan registrasi melalui situs resmi operator seluler, call center, dan datang langsung ke gerai resmi operator.