PILGUB LAMPUNG 2018
Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Akan Gandeng PPATK
Untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pengawasan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pengawasan kita lakukan ketat. Kemungkinan menggandeng PPATK. Tapi, kita juga masih menunggu dari Bawaslu RI. Kalau Bawaslu RI sudah kerja sama dengan PPATK, maka tidak tertutup kemungkinan kita gandeng PPATK,” tegas anggota Bawaslu Lampung Adek Asy’ari, Minggu, 4 Februari 2018.
Baca: Plh Bupati Tanggamus Ada karena Gubernur Maju Pilgub
Menurut Adek, sumbangan dana kampanye sudah diatur. Untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta.
Penyumbang wajib memiliki identitas KTP dan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca: Tiga Paslon Siapkan Jalur Alternatif Babaranjang
“Konteks pengawasan Bawaslu masuk dari situ. Nanti dana-dana sumbangan kampanye itu kan diaudit oleh lembaga yang ditunjuk KPU. Berapa pemasukan, berapa pengeluaran. Dari hasil audit itu, kita bisa menentukan apakah ada kesalahan, kelalaian atau pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksi,” kata dia. (*)