PILGUB LAMPUNG 2018

Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Akan Gandeng PPATK

Untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/dodi
Pilgub Lampung (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Lampung akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pengawasan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pengawasan kita lakukan ketat. Kemungkinan menggandeng PPATK. Tapi, kita juga masih menunggu dari Bawaslu RI. Kalau Bawaslu RI sudah kerja sama dengan PPATK, maka tidak tertutup kemungkinan kita gandeng PPATK,” tegas anggota Bawaslu Lampung Adek Asy’ari, Minggu, 4 Februari 2018.

Baca: Plh Bupati Tanggamus Ada karena Gubernur Maju Pilgub

Menurut Adek, sumbangan dana kampanye sudah diatur. Untuk perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta dan  perusahaan Rp 750 juta.

Penyumbang wajib memiliki identitas KTP dan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca: Tiga Paslon Siapkan Jalur Alternatif Babaranjang

“Konteks pengawasan Bawaslu masuk dari situ. Nanti dana-dana sumbangan kampanye itu kan diaudit oleh lembaga yang ditunjuk KPU. Berapa pemasukan, berapa pengeluaran. Dari hasil audit itu, kita bisa menentukan apakah ada kesalahan, kelalaian atau pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksi,” kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved