Mas'ud Tak Memaksa Masyarakat Parkir di Tempatnya Berjaga
"Memang ditentukan segitu tarifnya, saya nggak maksa kalau ada yang mau parkir dipersilakan dan tidak juga tak apa-apa,"
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBULAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mas'ud, salah satu petugas parkir di Jalan Arif Rahman Hakim mengatakan, tarif parkir di tempatnya berjaga ini dikenai biaya Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
"Memang ditentukan segitu tarifnya, saya nggak maksa kalau ada yang mau parkir dipersilakan dan tidak juga tak apa-apa," kata Mas'ud petugas parkir di Jalan Arif Rahman Hakim, Minggu 4 Februari 2018.
Baca: Alhamdulillah, Jajanan Pasar di Pringsewu Aman dari Bahan Berbahaya
Menurutnya, pembagian keuntungan dari parkir dibagi rata. Misal ada dua orang penjaga parkir, maka hasil yang didapat akan dibagi lagi dengan pemilik lahan.
Baca: Hukum Sedekah Pakai Uang Riba
"Kalau kita dapat Rp 300 ribu ya kita bagi tiga mas, jadi itu udah ditetapkan oleh pemilik lahannya ini," katanya.(byu)