Naik Haji dari Undian Hadiah, Bagaimana Hukumnya?
Saya mau tanya bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah haji diperoleh dari undian hadiah dan sejenisnya
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya mau tanya bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah haji diperoleh dari undian hadiah dan sejenisnya. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Pembayaran Iuran BPJS Bagi Karyawan PHK
Pengirim: +6281169854xxx
Sah Jika Tidak Ada Unsur Perjudian
Baca: VIDEO - Keindahan Teluk Nipah bak Tanah Lot di Pulau Bali
UNDIAN berhadiah hukumnya ada yang halal dan ada yang tidak. Dan jika hadiah undian tersebut dari undian yang tidak ada unsur perjudian seperti mendapat undian berhadiah dari belanja di supermarket atau yang sejenisnya, maka hadiah undian tersebut halal dan jika digunakan untuk biaya naik haji maka hajinya sah.
Sedangan jika hadiah undian tersebut berasal dari perjudian atau undian yang mengandung unsur perjudian maka hadiah undian tersebut adalah haram.
Dan jika digunakan untuk biaya naik haji maka ibadah hajinya tidak sah dan orang tersebut berdosa karena kesalahannya memperoleh harta dengan cara yang tidak halal (haram).
Dalam madzhab Hanbali dinyatakan secara tegas bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah.
Karenanya jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.
Senada dengan madzhab Hambali, Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib menjelaskan: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya.
Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata labbaik, maka dijawab malaikat, La labbaik, wala sadaik, hajimu tertolak.
Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung