Pembayaran Iuran BPJS Bagi Karyawan PHK

Saya mau tanya bagaimana pembayaran iuran peserta yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana pembayaran iuran peserta yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: VIDEO - Keindahan Teluk Nipah bak Tanah Lot di Pulau Bali

Pengirim: +6281279854xxx

Bisa Mendaftar Jadi Peserta Mandiri

Baca: Disebut Jadi Orang Ketiga Antara Kriss Hatta - Hilda, Mbah Mijan Sebut Billy Syahputra Dipelet Ini

TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Kami jelaskan untuk karyawan yang sudah berhenti bekerja dapat mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri dengan membawa KK, KTP, Kartu BPJS yang lama, dan untuk pendaftaran kelas 1 atau 2 dtambahkan fotokopi buku tabungan Bank Mandiri atau BNI.

NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved