Pembayaran Iuran BPJS Bagi Karyawan PHK
Saya mau tanya bagaimana pembayaran iuran peserta yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana pembayaran iuran peserta yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: VIDEO - Keindahan Teluk Nipah bak Tanah Lot di Pulau Bali
Pengirim: +6281279854xxx
Bisa Mendaftar Jadi Peserta Mandiri
Baca: Disebut Jadi Orang Ketiga Antara Kriss Hatta - Hilda, Mbah Mijan Sebut Billy Syahputra Dipelet Ini
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Kami jelaskan untuk karyawan yang sudah berhenti bekerja dapat mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri dengan membawa KK, KTP, Kartu BPJS yang lama, dan untuk pendaftaran kelas 1 atau 2 dtambahkan fotokopi buku tabungan Bank Mandiri atau BNI.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik