Diburu Polda, Dua Tersangka Narkoba Diciduk Satlantas Polres Lamsel
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas satlantas melakukan razia di persimpangan Kota Dalam.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIDOMULYO – Dua tersangka narkoba diamankan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan di pos Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo, Kamis, 8 Februari 2018 sekitar pukul 10.45 WIB. Diduga, keduanya merupakan buruan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas satlantas melakukan razia di persimpangan Kota Dalam. Mereka menggunakan mobil Pajero Sport BE 889 MC.
Baca: Wow, Zainudin Sebut Anggaran untuk Kecamatan Sragi Spektakuler
Baca: Grafis: Ini Dia Struktur Gaji PNS yang Baru
“Benar, para tersangka diamankan oleh petugas satuan lalu lintas yang menggelar razia,” ujar Syarhan melalui pesan singkat.
Mantan Kapolres Pesawaran itu mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung.
Informasi yang didapatkan, polisi mendapati beberapa peralatan elektronik, seperti sejumlah ponsel, laptop, dan tablet. Ada pula STNK palsu, vape, cotton bud, sedotan, dan pirek.
Saat hendak diamankan, keduanya sempat berusaha melarikan diri dengan tancap gas. Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya. (*)