Setnov Belum Kecelakaan, Fredrich Sudah Pesan Kamar VIP RS, Ditolak Dokter lalu Lakukan Ini

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi memunculkan sejumlah fakta yang tak disangka.

Editor: Safruddin
Fredrich Yunadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi memunculkan sejumlah fakta yang tak disangka.

Dalam dakwaan jaksa, Fredrich diduga sudah memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk keperluan rawat inap kliennya saat itu, Setya Novanto.

Padahal, ketika itu Novanto belum mengalami kecelakaan mobil.

Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca: Tampil Memukau di Mata Najwa, Ternyata Obed Pernah Kena Isu SARA Saat Pemilihan Ketua BEM UGM

Baca: Mata Anaknya Dikomentari Juling, Begini Jawaban Selebgram Cantik Rachel

Menurut jaksa, Fredrich memerintahkan stafnya, Achmad Rudiansyah, untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau, untuk mengecek kamar VIP yang telah dipesan.

"Achmad dan dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto," kata jaksa Roy Riady.

Setya Novanto
Setya Novanto (Najwa Shihab Youtube)

Kemudian, menurut jaksa, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Fredrich meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto yang menjadi korban kecelakaan.

Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan ajudannya Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, yang bekerja sebagai wartawan Metro TV.

Namun, saat itu dokter Michael menolak karena surat pengantar rawat inap harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.

Baca: Ajaib Banget, Bayi Berusia Belum Satu Bulan Ini Sudah Tumbuh Giginya dengan Sempurna

"Terdakwa lalu meminta dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 dan meminta rawat inap dengan alasan yang semula hipertensi menjadi korban kecelakaan," kata jaksa.

Belakangan, Novanto disebut mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, saat menumpang mobil yang disopiri Hilman.

Fredrich Yunadi membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Seusai jaksa membaca dakwaan, Fredrich mengajukan eksepsi.

Nada suara Fredrich tiba-tiba meninggi ketika ditanya oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa KPK tidak sesuai fakta.

"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich.

Ketua majelis hakim kemudian meminta agar Fredrich hanya menjawab apa yang ditanya oleh hakim.

"Saya tanya, apakah Saudara terdakwa mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa?" Kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Fredrich kemudian dengan lantang menjawab bahwa dia mengerti.

Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto (Kompas.com/YOGA SUKMANA)
Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sempat menunjukan foto pengumuman di pintu ruang rawat Setya Novanto (Kompas.com/YOGA SUKMANA) ()

"Saya mengerti meskipun itu palsu," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Fredrich merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Baca: Fadli Zon Selalu Anggap Buruk Jokowi, Begitu Didatangi di Kampung Halamannya Malah Mengejutkan

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau.

Ia diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (*)

Berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com Berjudul: Fredrich Sewa Kamar VIP RS Permata Hijau Sebelum Novanto Kecelakaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved