Simak Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini
Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kamis, 8 Februari 2018, dijadwalkan berada di Tugu Juang, Bandar Lampung.
Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP dua lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Baca: Seminar Pilgub Lampung, Baru Herman HN dan Jajuli yang Hadir
Baca: Pengedar Narkoba Bikin Warga Bangun Rejo Resah
Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, tak dapat diperpanjang lagi. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sim-keliling_20180123_215322.jpg)