Simak Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/okta
SIM Keliling Polda Lampung mangkal di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Kamis, 8 Februari 2018, dijadwalkan berada di Tugu Juang, Bandar Lampung.

Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP dua lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Baca: Seminar Pilgub Lampung, Baru Herman HN dan Jajuli yang Hadir

Baca: Pengedar Narkoba Bikin Warga Bangun Rejo Resah

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, tak dapat diperpanjang lagi. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)

Tags
Tugu Juang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved