Mobil Minibus Bermuatan Barang Kena Tilang Polisi
Mengapa polisi lalu lintas menggunakan pasal tersebut untuk menilang saya, yang notabene seharusnya untuk mobil pikap?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
YTH Kapolda Lampung. Saya pedagang kecil yang menggunakan mobil minibus. Bagian belakang minibus selalu berisi barang.
Mohon penjelasan mengenai Undang- Undang Lalu Lintas pasal 307.
Mengapa polisi lalu lintas menggunakan pasal tersebut untuk menilang saya, yang notabene seharusnya untuk mobil pikap? Terimakasih.
Pengirim: +6285368088xxx
Sudah Sesuai Ketentuan Pasal 307
KAMI terangkan bahwa ketentuan pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud pada pasal 169 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara bunyi lengkap [asal 169 UU LLAJ adalah:
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap, atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Jadi, ketentuan pada pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar pasal 169 UU LLAJ.
Sehingga, sudah jelas pada pasalnya bahwa membawa barang tidak menggunakan tutup terpal didenda Rp 500 ribu.
Sementara, terkait anggota kepolisian yang dinilai arogan, apabila masyarakat mengetahui nama, pangkat, dan kesatuannya, bisa langsung melapor ke Propam Polda Lampung.
AKBP YUNIA
Kasubidpenmas Dithumas Polda Lampung