Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Serahkan 4 SK Plt. Walikota dan Bupati
Jangan sampai terjadi bias ketika pemerintahan terus berjalan, harus berhenti karena Kepala Daerah yang sedang cuti dan digantikan Plt
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
Istimewa
Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4 pelaksana tugas Walikota/Bupati, yang pemimpin daerahnya mengikuti Pilkada Serentak 2018.
"Ketika para Kepala Daerahnya mengikuti kompetisi dikontestasi politik, yang sulit dilaksanakan oleh Plt sering kali adalah menjaga barisan ASN agar tetap netral dan tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengikuti ranah tersebut. Untuk itu saya sarankan saja daripada merusak organisasi silahkan ikut ambil cuti hingga masa Pilkada selesai," katanya.
Pengawasan akan tetap dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) atau komisi ASN apabila ternyata terdapat pelanggaran dan penyimpangan. "Ini akan menjadi catatan kepegawaian, atau bahkan mungkin permasalahan hukum yang berimplikasi pidana," pungkas Ridho.