Putri Elvy Sukaesih Jadi Tersangka, Ada yang Ganjil di Kotak Makeup Tempat Menyimpan Sabu
Putri Elvy Sukaesih Jadi Tersangka, Ada yang Ganjil di Kotak Makeup Tempat Menyimpan Sabu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, menjadi tersangka terkait kasus sabu.
Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni tunangan Dhawiya bernama Muhammad, Syehan, dan Chauri Gita.
"Kita menetapkan M, D, S, sama C sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Baca: Di Mana Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Saat Rumahnya Digerebek Polisi?
Penangkapan Dhawiya dan tersangka lainnya dilakukan pada Jumat (16/2) dini hari di Cawang, Jakarta Timur.
Tim Ditresnarkoba Polda lebih dulu menangkap Muhammad, lalu melakukan penggeledahan.
"Setelah kita temukan ini dengan inisial M (dengan barang bukti) 0,38 gram dengan tersangka M, kita melakukan penggeledahan ke kamar sebelah, kamar D. Di dalam kamar D ditemukan ini (barang bukti). Pada saat itu yang bersangkutan melakukan kegiatan mengisap sabu," sambung Argo.
Dari hasil tes urine, para tersangka, ditegaskan Argo, positif mengkonsumsi narkoba.
Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan.
Baca: Jadi Istri Simpanan Eks Petinggi Partai, Artis Cantik Ini Alami Penderitaan
Ada yang Ganjil
Polisi tak hanya menemukan sabu di kediaman Dhawiya Zaida.
Mereka juga menemukan seperangkat peralatan yang berkaitan dengan barang haram tersebut di sebuah kotak makeup.
Kotak makeup bercorak garis hitam-putih itu dijadikan tempat untuk menyimpan bong, cangklong, plastik klip, hingga aluminum foil.
Namun sebuah pemandangan tak lazim ada di balik penutup kotak tersebut.
Tampak tulisan selawat pada sebuah kertas terselip di bagian dalam penutup kotak tersebut.
"Bismillahirrahmanirrahim Allahumma Shalli Alaa Nuurii Anasaari Wa Sirrilasraari Wa Tiryaqil Aghyaari Wa Tiryaqil Miftaahi Baabil Yasaari Sayyidinaa Muhammadinii Mukhtaari Wa Alihi Ath-Haari Wa Ashhaabihii Akh Yaari Adada Ni Amaallahi Wa Ifdhaalihii -Amin YRA-," begitu bunyi tulisan tersebut dalam bahasa Arab.
Hal ini menjadi sesuatu yang ganjil.
Kertas bertulisan selawat Nabi itu disematkan pada kotak penyimpan barang-barang ilegal sekaligus terlarang.
Kotak makeup itu menjadi salah satu barang yang dibawa kepolisian dan dibuka dalam gelaran rilis narkoba siang ini, Sabtu (17/2/2018).
Dhawiya sendiri kini harus mendekam di sel tahanan bersama kakak dan kakak iparnya sekaligus sang tunangan, M.
Atas kasus ini, Dhawiya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dhawiya-zaida_20180217_100031.jpg)