292 Pintu Liar di Jalur Kereta Api Akan Ditutup, Apakah Termasuk di Lampung?

Pintu liar yang bakal ditutup adalah pintu yang memiliki lebar sekitar 2 meter atau yang disebut dengan pintu Cikal Bakal.

Editor: nashrullah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Ini lokasi tempat kejadian perkara (TKP) perlintasan kereta api tanpa plang pintu, yang menewaskan Okto Farinda (50) bersama Haiza (13) anaknya karena tersambar kereta. Lokasi tersebut berada di Jalan Danau Toba, Gg Krikil, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton. 

Pertama adalah menutup pintu-pintu perkeretaapian liar atau yang disebut dengan cikal bakal.

Selain itu juga akan dilakukan penertiban bangunan liar disekitar lintasan kereta api.

Terakhir, dari sektor Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan sertifikasi kepada para pekerja mulai dari awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, tenaga pemeriksaan, penjaga jalur lintasan.

"Ditjen Perkeretaapian menargetkan untuk memberikan sertifikasi kepada 2.000 orang SDM Perkeretaapian," tutur Zulfikri.

Bagaimana dengan di Lampung?

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan pernah mengatakan, pihaknya sudah membahas masalah perlintasan dengan PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang, kepolisian dan perwakilan Dinas Perhubungan di 15 kabupaten dan kota di lampung.

Menurut Qodratul, dari 137 perlintasan KA di Lampung, masih banyak yang tidak dijaga.

Pada 2017 lalu, 62 titik perlintasan KA yang tidak dilengkapi portal PT KAI di Lampung juga bakal ditutup.

Sementara 54 titik perlintasan yang resmi akan dilengkapi dengan rambu lalu lintas dan rambu keselamatan.

Qodratul Ikhwan mengatakan, penutupan 62 perlintasan itui dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas antara kendaraan umum dengan angkutan kereta api.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved