Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi, Sang Istri Jadi Jaminan
Aktor Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi, Sang Istri Renata Kusmanto Jadi Jaminan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Jakarta Selatan menetapkan aktor Fachri Albar sebagai tersangka kasus narkoba. Fachri dijerat dengan Pasal 112 sub 11 UU Narkotika.
"Tadi pagi pukul 7 berhasil melakukan penggerebekan tersangka dalam kasus narkoba dengan inisial FA ditangkap di rumahnya di Cirendeu. Berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi online Qlue," kata Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kusin di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (14/2/2018).
Mardiaz menjelaskan Fachri ditangkap pada pukul 07.00 WIB di rumahnya di kawasan Cirendeu.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Polres Jaksel didampingi tiga sekuriti setempat.
Baca: Menyisakan Misteri, Akankah Umi Elvy Jenguk Anak-anaknya yang Tersandung Narkoba?
"Ketika digerebek ditemani oleh tiga sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumah," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Dumolid, lintingan ganja, dan sabu di sebuah ruangan di rumahnya.
Polisi juga banyak menemukan alat isap di ruangan tersebut.
Jaminan
Tim kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin sudah mengajukan rehabilitasi.
Dalam hal ini, sang istri Renata Kusmanto menyanggupi jadi jaminan.
"Jaminan adalah istrinya," jelas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Saat ini kepolisian juga sedang mendalami siapa pengedar yang memberikan narkotika itu ke Fachri Albar.
Bintang film 'Pengabdi Setan' itu menjadi salah satu jalan untuk polisi mengungkap identitas sang pengedar.
"Penyelidikan mengarah ke sana, tetapi kita lengkapi dan akan segera kita ungkap. Kita lakukan persiapan untuk pengecekan kasus itu kan, cukup memakan waktu sehingga kita perlu teliti lebih lanjut," pungkas Purwanta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/artis-peran-fachri-albar_20180214_190109.jpg)