Tiga Hari Mengapung di Laut, Satgas Berhasil Tangkap Kapal Pembawa Sabu 1,8 Ton

Sabu tersebut diangkut kapal berbendera Singapura yang dioperasikan empat anak buah kapal yang seluruhnya warga negara Taiwan.

Editor: nashrullah
Kompas.com
Barang bukti sabu yang diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Khusus Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba, dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan 1,8 ton paket sabu di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).

Baca: Banyak Rumah dan Bangunan Mepet Badan Sungai, Kepala BPLH: Risiko Tanggung Sendiri

Baca: Korban Longsor Syok hingga Masuk Rumah Sakit, Suaminya: Udah Jangan Ditanya-ditanya Dulu

Sabu tersebut diangkut kapal berbendera Singapura yang dioperasikan empat anak buah kapal yang seluruhnya warga negara Taiwan.

"Sudah benar itu, 1,8 ton," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat memberikan konfirmasi, Selasa (20/2/2018) petang.

Eko mengatakan, kepolisian sudah melacak rencana penyelundupan itu sejak 1,5 bulan lalu.

Sekitar dua pekan lalu, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai yang memiliki kapal besar untuk melacak keberadaan kapal yang diduga menyelundupkan barang haram itu.

Baca: Meski Sibuk Bekerja, Begini Cara Jaksa Cantik Jaga Bentuh Tubuh

Pencarian dilakukan secara terpisah, yakni di wilayah Anyer, Selat Phillips, dan Natuna.

"Setelah tiga hari di atas laut itu, sekitar pukul 02.00 WIB, tim A Satgas Laut yang dipimpin AKBP Gembong, bersama tim Bea Cukai, menangkap satu kapal berbendera Singapura," kata Eko.

Identitas keempat awak kapal itu adalah TM (69), TY (33), TH (43), dan LYH (63).

Pada Selasa pagi, kapal tersebut dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Sekupang di bawah pengawalan Kapal Bea Cukai yang membawa tim dari Bareskrim Polri.

Barang bukti yang disita berupa 81 karung yang isinya methampetamine.

Masing-masing karung diperkirakan berisi 20 kilogram.

Setelah penangkapan ini, Polri akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen pengiriman barang-barang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved