Pilgub Lampung 2018

Jubir Herman HN-Sutono: Pjs Gubernur Harus Tertibkan APK dan Pastikan ASN Pemprov Netral

di beberapa kantor SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih ditemukan beberapa baliho dan spanduk bergambar salah satu pasangan calon

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pilgub Lampung 2018 telah memasuki masa kampanye.

Kendati demikian, Rabu 21 Februari 2018, di beberapa kantor SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih ditemukan beberapa baliho dan spanduk bergambar salah satu pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub).

Bahkan, di Jl WR Monginsidi masih terlihat papan iklan bergambar cagub yang berisi program Pemprov Lampung.

Baca: Niat dari Lampung ke Jakarta Mau Sambut Habib Rizieq, Karena Batal Anggota FPI Ini Istirahat di Sini

Rakhmat Husein DC, juru bicara (jubir) Herman HN-Sutono, mengatakan, masih terpasangnya baliho dan spanduk cagub dan cawagub di kantor-kantor SKPD Pemprov Lampung adalah sebuah pelanggaran.

Baca: Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ahok Resmi Gandeng Tiga Pengacara. Siapa Mereka, Ini Dia!

Menurut jubir pasangan cagub dan cawagub nomor urut 2 ini, dalam masa kampanye Pilgub Lampung 2018, tidak diperbolehkan pemasangan gambar cagub dan cawagub di lingkungan kantor pemerintah.

"Di Bappeda, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sampai hari ini masih ada baliho dan spanduk cagub dan cawagub. Plt Gubernur Lampung harus tegas mencopotnya karena melanggar aturan kampanye dan berindikasi tidak netral." ujar jubir Herman HN-Sutono ini.

Rakhmat Husein meminta KPU dan Bawaslu Lampung segera menindaklanjuti masih terpasangnya baliho dan spanduk cagub dan cawagub ini. Rakhmat Husein juga meminta KPU dan Bawaslu Lampung segera mencopot baliho dan spanduk tersebut.

"KPU dan Bawaslu Lampung harus segera mencopot baliho dan spanduk  yang terpasang di kantor-kantor Pemprov Lampung. Bersama Plt Gubernur, juga harus memastikan ASN di lingkungan Pemrov Lampung netral." tegas Rakhmat Husein. (rls)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved