Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ahok Resmi Gandeng Tiga Pengacara. Siapa Mereka, Ini Dia!
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali ke MA.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Baca: Fakta Kian Terungkap, Ternyata Mobil Mewah Roro Fitira Hanya Pinjaman. Pernah Dipakai Al Ghazali!
Baca: Resmi Bercerai, Tapi Salmafina Sunan Masih Harus Menunggu Sesuatu dari Taqy Malik. Apa Itu?
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 22 Februari 2018.
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Baca: Waduh, Milo ROMEO Diduga Ajak Fans Dibawah Umur Nginep Bareng Saat Berada di Jepang!
Baca: 5 Zodiak Ini Laksana Alat Pendeteksi Kebohongan. Jangan Sekali-kali Coba Sama Mereka Ini Ya!
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 26 Februari 2018. (*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK