Istri Aipda IS Kabur dari Rumah Selingkuhan, Rencana Penggerebekan Diduga Terendus

Rencana penggerebekan yang dilakukan Aipda IS, demi menangkap basah kelakuan sang istri, inisial W, selingkuh dengan Brigadir N, gagal.

|
Tribunnews.com
PENGGEREBEKAN GAGAL - Foto ilustrasi, selingkuh di Kulon Progo. Rencana penggerebekan yang dilakukan Aipda IS, demi menangkap basah kelakuan sang istri, inisial W, selingkuh dengan Brigadir N, gagal. Hal tersebut lantaran W tak ditemui di kediaman Brigadir N, saat Aipda IS melakukan penggerebekan bersama ketua RT setempat dan Propam Polres Kendal. Diduga rencana penggerebekan tersebut telah terendus oleh W, sehingga ia lebih dulu kabur lewat pintu belakang rumah Brigadir N. Namun, saat Aipda IS melakukan interogasi, Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendal - Rencana penggerebekan yang dilakukan Aipda IS, demi menangkap basah kelakuan sang istri, inisial W, selingkuh dengan Brigadir N, gagal.

Hal tersebut lantaran W tak ditemui di kediaman Brigadir N, saat Aipda IS melakukan penggerebekan bersama ketua RT setempat dan Propam Polres Kendal.

Diduga rencana penggerebekan tersebut telah terendus oleh W, sehingga ia lebih dulu kabur lewat pintu belakang rumah Brigadir N.

Namun, saat Aipda IS melakukan interogasi, Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W.

Aipda IS dan Brigadir N sama-sama bertugas di Polsek Kangkung, Polres Kendal. Saat ini, Propam Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan antara Brigadir N dan W, istri Aipda IS.

Dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada awal Kamis (2/10/2025).

Selingkuh adalah tindakan tidak setia terhadap pasangan dengan menjalin hubungan emosional atau fisik dengan orang lain, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan sahnya. Dalam konteks agama dan sosial, selingkuh dianggap sebagai pelanggaran moral dan kepercayaan.

Dalam hukum Indonesia, jika dilakukan oleh orang yang terikat pernikahan, perbuatan ini bisa masuk kategori perzinaan, yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, selama ini Aipda IS curiga dengan gerak-gerik istrinya yang berstatus guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring, Kendal.

Diduga W telah keluar lewat pintu belakang sebelum Aipda IS masuk ke rumah Brigadir N.

Berdasarkan hasil interogasi, Brigadir N mengaku selingkuh dengan W meski tidak tertangkap basah saat penggerebekan.

Brigadir N bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung, Polres Kendal.

Tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat kelurahan serta menjadi penghubung antara masyarakat dan kepolisian.

Pangkat Brigadir merupakan golongan Bintara tingkat tiga dalam struktur kepolisian.

Adapun Aipda WS adalah senior Brigadir N di Polsek Kangkung, Polres Kendal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Tags
selingkuh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved