Berita Terkini Nasional

Alasan Roy Suryo Pamerkan Kaus Bertuliskan 'Asusila' ke Pendukung Jokowi

Alasan mantan Menpora RI Roy Suryo memamerkan kaus hitam bertuliskan kata "Asusila" untuk pendukung Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Kiki Novilia
Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa/KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PAMER KAOS ASUSILA - (kiri) Jokowi, (kanan) Roy Suryo. Alasan mantan Menpora RI Roy Suryo memamerkan kaus hitam bertuliskan kata "Asusila" untuk pendukung Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Roy Suryo memamerkan kaus hitam bertuliskan kata "Asusila" untuk pendukung Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo adalah pakar telematika, politikus, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora). Nama lengkapnya KRMH Roy Suryo Notodiprojo, lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968. Ia belakangan menjadi sorotan setelah mempersoalkan ijazah Jokowi.

Dikutip Tribunnews dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025), Roy Suryo  membuka kancing kemejanya dan memperlihatkan kaus hitam yang dikenakannya. Tampak tulisan "Asusila" dengan wajah anjing yang sedang duduk bersila. 

Ternyata hal ini dilakukan sebagai bentuk protes Roy Suryo terhadap rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan melakukan demonstrasi hanya memakai pakaian dalam seperti bra (BH) dan celana dalam di Mabes Polri.

"Jadi kita tolak keras, ayo rakyat Indonesia jangan biarkan mereka melakukan tindakan pornoaksi dan asusila," kata dia. 

Sebelumnya, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang pendukung Jokowi. Ia mengancam akan mengerahkan 500 perempuan untuk turun ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam. 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes karena pihaknya merasa kecewa Jokowi terus menerus dirundung di media sosial tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal ini termasuk pula karena masalah ijazah dan lainnya.

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully," ujar perempuan itu dalam sebuah konferensi pers dikutip dari Instagram @kata_hati165.

Ucapan kontroversial itu pun menjadi viral di media sosial. Roy Suryo pun kembali berkomentar, menurutnya  tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa dan Rismon jelas melanggar hukum. 

"Apa yang mereka ancamkan mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Roy mengatakan ancaman aksi dengan hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi. Aksi itu masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. 

"Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR. Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelasnya. 

Berita selanjutnya Datangi Bareskrim Polri, Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Kembali

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved